ROTASI.CO.ID – Pemilik warung pergoki laki-laki yang mengambil uang dagangannya di Jalan Raya Perjuangan, kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara pada Rabu (8/7/2020) dipukul kepalanya menggunakan palu.
Dalam aksinya pelaku berpura-pura membeli tiga batang rokok, saat pemilik warung akan mengambil rokok dan uang kembalian, pelaku langsung memukul korban di bagian punggung dan kepala, sehingga korban terluka.
Tersangka berinisial YI (36) ditangkap warga yang mendengar korban meminta pertolongan. Warga kemudian berkumpul dan beramai-ramai menghakimi pelaku yang kemudian diserahkan kepada polisi. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Bekasi Utara. Motif pelaku melakukan kejahatan itu dilatarbelakangi hutang dan untuk bayar kontrakan.Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Bekasi Utara Kompol. Chalid T kepada media.
“Korban sempat meminta pertolongan kepada ibunya berinisial H namun orang tuanya juga dipukul dengan palu sehingga dua-duanya mengalami robek di bagian kepala, setelah itu karena berteriak minta tolong kemudian warga dan security datang dan mengamankan pelaku,” kata Kapolsek.
Kejadian berawal ketika pelaku YI dijemput oleh keponakannya K dengan tujuan menemani K berjualan air mineral galon keliling dan nantinya motor K tersebut dipinjam oleh pelaku dengan alasan akan berangkat kerja. Sekitar pukul 11:00 wib pelaku YI dengan mengendarai sepeda motor dan membawa palu bergagang kayu yang ia selipkan di balik bajunya menuju arah Babelan mencari sasaran.
“Palu disiapkan memang disiapkan dari rumah, jadi memang dia sudah berniat untuk mencari uang karena kepepet dia, itu menurut pengakuan pelaku,” tambahnya.
Namun pelaku yang sudah berkeliling di tidak menemukan tempat yang sepi sampai akhirnya pelaku menemukan sasaran yang tepat di wilayah kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara.
“Pelaku sendiri berprofesi sebagai sales air mineral,” tandasnya.
Korban LA (24) dan H (43) mengalami luka memar di punggung dan robek di bagian kepala akibat sabetan palu dari pelaku. Saat ini korban menjalani perawatan di RS Anna Medika.
Pelaku dikenakan pasal 365 Junto 53 KUHP Subs Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun terang tindak Percobaan Pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan. (ifh)