ROTASI.CO.ID – Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Zulhijah 1441 H ditetapkan jatuh pada Jumat 31 Juli 2020.
Penetapan Hari Raya Lebaran Haji ini termuat dalam maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2020. Pada maklumat tersebut, PP Muhammadiyah juga menyampaikan:
– Hari Arafah jatuh pada Kamis 30 Juli 2020
– 1 Zulhijjah 1441 H dimulai Rabu 22 Juli 2020
Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, identik dengan ritual penyembelihan hewan kurban yang memiliki dua makna.
Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah), setelah sholat Idul Adha dan selama tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah. Di luar waktu tersebut, penyembelihan hewan untuk diberikan kepada banyak orang tidak dianggap sebagai qurban.
Biasanya, memotong hewan qurban dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh pihak masjid maupun pemerintah setempat. Namun, pandemi virus corona (COVID-19) membuat kegiatan pemotongan hewan qurban di Hari Raya Idul Adha tahun 2020 akan berbeda dari sebelumnya.
Ada protokol kesehatan yang perlu dijalankan. Kementerian Pertanian RI sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Desease (COVID-19).
Berdasarkan surat edaran Kementan tersebut, pemotongan hewan qurban dianjurkan berlangsung di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Oleh karena ada keterbatasan jumlah dan kapasitas yang dimiliki RPH-R, maka pemotongan hewan juga bisa dilakukan di luar RPH-R dengan mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah. (dyt)