Rotasi.co.id – Jagat media sosial tengah diramaikan postingan gambar burung Garuda dengan latar belakang berwarna biru yang bertuliskan ‘Peringatan Darurat’.
Dilansir dari infobanknews.com, peringatan darurat tersebut adalah ungkapan kekecewaan masyarakat atas keputusan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen, putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.
Atas dasar hal itulah memicu reaksi kecewa masyarakat melalui tanda pagar atau tagar (hashtag) KawalPutusanMK menjadi trending topic di media sosial X, dengan 1,4 juta tweet, tepat pukul 22.45 WIB. (Rocky)