faktanesia.id, Jakarta – Sebanyak 114.377 jemaah reguler sudah melunasi biaya haji. Akan tetapi, dengan kondisi pandemi covid-19 yang sedang mewabah, Kerajaan Saudi hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang izin pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
Oleh karena itu, adanya rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terutama Komisi VIII DPR yang membidangi terkait agama, ingin gunakan dana haji untuk penanganan Covid 19. Usulan tersebut diungkap Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat yang khawatir akan wabah Covid 19.
Katanya, Bila pelaksanaan haji 2020 ditunda, Menteri Agama Fachrul Razi diharapkan pertimbangkan pengalihan dana haji untuk penanganan Covid 19.
“Saya ajak Pak Menteri asumsikan bila semacam skenario apabila haji ditunda. Dana untuk keperluan haji bisa dialihkan tangani Covid 19,” usul Nanang dalam rapat Virtual Komisi VIII DPR RI dengan Menag, Rabu (8/4/2020).
Usul tersebut diamini Menteri Agama (Menag RI) Fachrul Razi yang akan membuka peluang mengkaji soal penggunaan dana haji tahun 2020 untuk dialihkan ke penanganan wabah virus corona jenis baru atau COVID-19, jika pelaksanaan haji tahun 2020 ditunda oleh pemerintah Arab Saudi. Hal itu diungkap Fachrul Razi saat menanggapi usulan Anggota Komisi VIII, Nanang Samodra.
“Tentang kemungkinan haji ditunda, mungkin dananya bisa dialihkan untuk COVID-19. Mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti,” ujar Menag.
Meski membuka peluang untuk mengkaji, Menag memastikan bahwa usulan Nanang itu tidak akan terealisasi jika dana yang digelontorkan Kementerian Keuangan RI cukup untuk menangani dampak COVID-19 di wilayah kerja Kemenag.
Sebagaimana diketahui, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp 35.235.602. Sementara, biaya total yang seharusnya dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji per jemaah adalah sekitar Rp 69 juta.
Adapun untuk menutupi biaya operasional haji tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya akan memberikan dana subsidi penyelenggaraan ibadah haji mencapai Rp 6,8 triliun. (fn1/r3/dbs/rri)