ROTASI.CO.ID – Yayasan Islam Bangladesh mengeluarkan fatwa berkaitan dengan vaksinasi pada bulan suci Ramadhan. Dalam fatwa itu diputuskan vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.
Dilansir Iqna.ir, Rabu (17/3/2021), Yayasan Islam Bangladesh telah memberikan penjelasan setelah mengadakan pertemuan dengan pejabat pemerintahan dan para ulama akhir pekan lalu.
Ketua Yayasan Islam Bangladesh Md Mushfiqur Rahman memimpin pertemuan tersebut dihadiri oleh para ulama terkemuka dan ulama serta pejabat senior pemerintah. Sekretaris Kementerian Agama Md Nurul Islam berpartisipasi sebagai tamu utama
“Para ulama yang hadir dalam diskusi sepakat dengan suara bulat bahwa pemberian vaksin Covid-19 tidak akan membatalkan puasa umat Islam selama Ramadhan karena vaksin diberikan secara intramuskular dan tidak masuk ke kerongkongan dan lambung,” dalam fatwa itu.
Mereka menyebutkan para ulama terkemuka dunia Muslim juga mengungkapkan pandangan serupa dalam hal ini. Sebelumnya, Bangladesh meluncurkan vaksinasi nasional pada 7 Februari lalu. Lebih dari 4,2 juta orang telah mengikuti vaksinasi, termasuk Presiden dan perdana menteri negara itu. (dp)