Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi menerima kunjungan Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko pada Kamis (8/10/2026).
Kegiatan ini berfokus pada aspek pelaksanaan (actuating) dan pengendalian (controlling) kegiatan Pendaftaran Tanah Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan memperkuat akuntabilitas serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.
“Audit berbasis risiko ini dilaksanakan bukan sekadar untuk menemukan kekurangan, melainkan sebagai upaya pembinaan dan mitigasi risiko sejak dini. Kita ingin memastikan setiap tahapan kegiatan pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan, efisien, serta memiliki sistem pengendalian internal yang kuat. Keterbukaan dari seluruh jajaran Kantah Kota Bekasi sangat kami apresiasi guna mewujudkan tata kelola yang semakin baik, kredibel, dan berintegritas,” tegas Inspektur Wilayah I, Kombes Bagus Suseno dalam keterangan tertulis yang diterima.
Kegiatan audit berlangsung di ruang rapat Kantah Kota Bekasi dan dihadiri Bagus Suseno bersama Tim Auditor Inspektorat Jenderal ATR/BPN.
Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir menyambut kedatangan tim bersama jajaran pejabat pengawas dan koordinator kelompok substansi. Pertemuan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kantah, kemudian dilanjutkan dengan arahan mengenai pengawasan kinerja dan penguatan pengendalian internal.
“Bagi kami, audit ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan memiliki integritas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan. Apa pun hasil dari audit ini akan menjadi bahan evaluasi konstruktif bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat Kota Bekasi,” ujar Tarbarita Simorangkir.
Audit Kinerja Berbasis Risiko menjadi instrumen pengawasan internal untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sekaligus mengidentifikasi potensi kendala teknis dan administratif. Melalui pendekatan ini, auditor menilai efektivitas pengendalian pada setiap tahapan pekerjaan agar potensi penyimpangan dapat diantisipasi lebih dini dan pelaksanaan pendaftaran tanah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Dalam audit ini, keterbukaan dari seluruh jajaran Kantah Kota Bekasi sangat kami apresiasi guna mewujudkan tata kelola yang semakin baik, kredibel, dan berintegritas,” tegas Bagus Suseno.
Pelaksanaan audit juga menjadi kesempatan bagi Kantah Kota Bekasi untuk mengevaluasi efektivitas proses kerja dan memastikan setiap kegiatan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan, terutama dalam memperkuat ketertiban administrasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta menjaga konsistensi kualitas pelayanan pertanahan.
“Evaluasi berkala merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjadi pemantik bagi peningkatan layanan kepada masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Tarbarita dalam penjelasannya mengenai pentingnya evaluasi dan pengendalian kegiatan.
Audit tersebut dilaksanakan oleh Tim 1 Auditor yang terdiri atas Asri Harsodewi sebagai Pengendali Teknis, Rizki Langgeng Raharjo sebagai Ketua Tim, serta Nicky Maninda, Veronika Sagala, dan Luthfiah Rifda Rohandi sebagai anggota tim. Tim menjalankan evaluasi terhadap aspek pelaksanaan dan pengendalian kegiatan dengan pendekatan berbasis risiko untuk memperoleh gambaran mengenai efektivitas proses kerja dan penerapan mekanisme pengawasan.
“Bagi kami, audit ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan memiliki integritas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tarbarita Simorangkir.
Melalui pelaksanaan Audit Kinerja Berbasis Risiko, Kantah Kota Bekasi diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang transparan, profesional, dan akuntabel. Evaluasi tersebut juga diarahkan untuk membantu satuan kerja mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat pengendalian internal, serta meningkatkan keandalan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
“Apa pun hasil dari audit ini akan menjadi bahan evaluasi konstruktif bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat Kota Bekasi,” ujar Tarbarita Simorangkir.
Dengan demikian, audit kinerja tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan di lingkungan Kantah Kota Bekasi. Penguatan integritas, kepatuhan terhadap ketentuan, dan pengendalian internal diharapkan mendukung pelayanan pertanahan yang lebih tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)














